Pasal Judi Online dan Unsur Pidana Judi Slot
Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE menjadi pasal khusus yang mengatur tentang kegiatan perjudian online.
Pasal tersebut memberikan ancaman bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, Pasal 303 bis KUHP juga memberikan ancaman bagi para pelaku judi dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta.
Kemudian dalam Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih dari itu, pelaku yang dengan sengaja melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam bisa didenda hingga Rp1 miliar.
Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra
Kominfo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir seperti dikutip Antara, Rabu (19/6).
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir..
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu cara yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, lampiran XVII
Surat Keputusan Bersama Menteri komunikasi dan Infomatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bachtiar, 2021, MendesainPenelitian Hukum, Yogyakarta Cv Budi Utama
Beni Achmad Saeni, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Seti.
Fence M. Wantu, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo:Reviva Cendika.
Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.
H. Zainuddin Ali, M.A, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Hasanal Mulkan, 2022, Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Palembang: CV. Amanah
Ibrahim Fikma Edrisy, (2019), Pengantar Hukum Siber, Lampung: Sai Wawai.
Kamus Pusat Bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta; Pusat Bahasa.
Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, Sumatra barat: Lppm Universitas Bung Hatta
Michae Barama, 2015, Tindak Pidana Khusus, Manado : Unsrat Press
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,(2010), dualisme penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Belajar.
Satjipto Raharjo, (1987), Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
Soerjano Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta;UI Press.
Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty
Sulistyowati Irianto, 2012, Kajian Sosio-Legal, Bali: Team PL
Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet.
Uma Sekaraan, (2022), Research Methods For Business, Jakarta: Salemba Empat.
Umar Said Sugiarto, (2018), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Wawancara dengan AKBP Pratolo Saktiawan Kepala Sub Direktorat VIP Pamobvit di Polda Jawa Timur
Wawancara dengan Briptu Muhammad Gufron Penyidik unit IV Siber di Unit Siber IV Polda Jatim
Achmad Zurohman, (2016), Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja, JESS 5.
Hisbul Luthfi, 2021, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Yurispruden, Vol.4, No.1.
I Wayan Budha Yasa, Gede Yudiarta Wiguna, (2021), Konten Prank Youtuber Sebagi Tindk Pidana berdasarkan undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik, universitas Negeri Semarang
MariaTheresia Gerne,(2012), “Perlindungan Hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pengelolaan cagar alam watu ata Kabupaten Ngad, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Disertasi, Malang;Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya
Muhammad Furqon, (2022), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator Pada Platform Youtube, Philosophia Law Review, Vol. 1(2).
Ni Made Rai, 2021, Perlindungan hukum bagi pemberi jasa endorse dalam perjanjian endorsement, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No 5, h. 747
Raodia ,(2019), Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara, Volume 6 No.2,
Theresia Ngutra, (2016), Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Volume 9(2).
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Indikator Strategis, Diakses Pada 3 Juli 2023 Pukul 19:44 WIB, Webiste : https://jatim.bps.go.id/indicator/153/81/1/luas-wilayah-menurutkabupaten-kota.html
Bidhumas Polda jatim, (2022), Dirreskrimsus Polda Jatm: Judi Online yang Diungkap Ada yang Melalui Youtube, Diakses 13 Desember 2022, Website.https://tribratanews.tuban.jatim.go.id/15/08/2022/dirreskrimsus-poldaa-jatim-judi-online-yang-diungkap-ada-yang-melalui-youtube/
Kebijakan Google Ads, diakses pada tanggal 5 Junli 2023 Pukul 23:23 WIB, website: https://support.google.com/adspolicy/answer/6008942?hl=id
Kepolisian Negara Republik Indonesia , Diakses 3 Juli 2023 Pukul 21:20 WIB, Webiste:https://polri.go.id/struktur-organisasi
Nafitul Munawaroh, (2022), Jerat Hukum Judi Online, Diakses pada 10 Desember 2022. Hukum Online. Website. https://www.hukumonline.com/klinik/a/judi-lt4fc475308e6a0.
Tim CNN Indonesia, (2021), Doni Salmanan Ungkap Alasan Sawer Rp 1M Ke Reza Arap, Diakses 12 Desember 2022, Website. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/hiburan/20210705113852-234-663255/doni-salmanan-ungkap-alasan-sawer-rp1-m-ke-reza-arap/amp.
Tira, (2022), Aliran Dana Judi Online Capai Rp 155 Trilliun, 242 Rekening Diblokir PPATK, Diakses pada 12 Desember 2022, Liputan 6. Website. https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/5085725/aliran-dana-judi-online-capai-rp-155-triliun-242-rekening-diblokir-ppatk
Merujuk Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi artinya setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata. termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi. Larangan judi diatur Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP Baru. Sedangkan, terkait judi online diatur Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Endorse atau endorsement adalah istilah untuk menggambarkan bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak. Beberapa tokoh yang seringkali dituju dalam media promosi ini adalah public figure seperti aktor, aktris, selebgram, youtuber dan lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh DJ Dinar Candy. Melalui Instagram pribadi miliknya, mempromosikan judi online pada Senin 11 Mei 2020 lalu, hal tersebut sontak mendapatkan perhatian dan protes dari warganet.
Jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan per-UU-an.
Sementara itu, Pejabat Kemenkumham menilai promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat menyulitkan aparat memberantas situs perjudian daring di internet. “Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,”
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP danbagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim. Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.
Gianiddo Marcelino Prang
e journal fakultas hukum unsrat
Sahfitri, R. (2024). PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (JUDI SLOT) DIKOTA TALUK KUANTAN: Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Hambatan Yang Dihadapai Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Oleh Kepolisian Resort Kota Taluk Kuantan, Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/470
%PDF-1.7
%âãÏÓ
1 0 obj
<>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>
/Font <>
/XObject <>
/ProcSet [/PDF /ImageC /Text]
>>
/Parent 23 0 R
/MediaBox [0 0 595.2200 842]
/Rotate 0
/Contents 4 0 R
>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ½XKoG6f@,v06¯dHH˜MÓÕï¾FÉ%Ê…ho6'¢ !™ÈäÿK©žGWÍn†b$«§ÜýÕWU_×ÔpYKª–éß´xwQ½þÃ×ïÿ©zsýé}uY¡ÓOoàëwõÏÜj !M½ù«’"Æhä µ)¬«-ˆ¨Ð¸¹¨Îšk-nŽ:†fÕ¾ÝüVu½P>Ôh¡qÓŸþeó¡úuS½©.kðภtzRµrˆèüÀdýËßiç•
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang dipakai judi online. Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang telah termaktub dalam KUHP.
Diwartakan Antara News, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Usai memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat judi slot online itu, OJK juga menginstruksikan perbankan agar melakukan verifikasi, identifikasi, tracing, dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang diduga terlibat judi online.
Kemudian OJK juga meminta industri jasa keuangan agar melakukan hal yang sama guna melacak dan mengidentifikasi masyarakat yang terindikasi melakukan transaksi untuk bermain judi slot.
Beberapa waktu lalu pihak polisi juga telah menangkap 3.145 tersangka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi slot online sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dalam keterangan resminya, Polri merincikan bahwa di tahun 2023 kemarin terdapat sekitar 1.196 kasus terkait judi online. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 792 kasus.
Proses pemberantasan judi online ini terus digencarkan pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen.
Dalam menjalankan langkah tersebut tentunya baik kepolisian maupun kementerian lainnya didasari payung hukum yang melekat pada KUHP tentang pemberantasan judi.
Tak hanya itu, bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online ini berpotensi dijatuhi hukum pidana.
Artinya, kasus judi slot online ini bukanlah masalah biasa, sebab dampaknya bisa merugikan pribadi, lingkungan, hingga negara.