Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online

Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI DI SITUS JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)

Satria Nur Fauzi, Lusihana Primasari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian hukum ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pola berfikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian ini menyajikan data yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdapat tiga bentuk penipuan yaitu: penipuan harga diskon pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2015, penipuan barang tidak sesuai pesanan dan penipuan berpura-pura menjual barang. Peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan ini yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, E-commerce

The objective of this research are to understand forms of fraud in online shopping sites, and to understand fraud related regulations in online shopping sites (e-commerce) based on the Indonesia law. This research was categorized as normative legal research or doctrinal legal research with prescriptive or applied characteristic. This research consist of primary and secondary legal materials source. The analytical techniques used in this research is syllogism method with deductive reasoning pattern. Deductive reasoning pattern is a thinking mindset on the basic principles that provide the object to be examined in order to get conclusions on the specific facts.The result of this research concluded that there are three forms of fraud : fraud on discount prices in National Online Shopping Day 2015 (Harbolnas 2015), merchant fraud, and fraud by pretense. The law that can be applied in this fraud cases are Article 378 of Indonesia Penal Law Code (KUHP), Article 28 clause 1 Law No. 19 of 2016 on Revised of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction, and Article 9 clause 1 Law No. 8 of 1999 on Consumers Protection.

Keywords: crimes, fraud, E-commerce, online shopping

pid.Kepri.polri.go.id – Pernahkah anda memiliki pengalaman buruk saat melakukan belanja online? Seperti mengalami penipuan, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, penundaan dan pembatalan sepihak dalam waktu pengiriman dan lainnya. Jika pernah, pasti hal tersebut sangatlah merugikan, terlebih ketika kita sudah mengharapkan barang yang telah kita pesan dan tentunya sudah dibayar. Dalam tulisan ini saya akan bahas sedikit tentang penipuan dalam transaksi jual beli secara online.

Yang perlu diketahui adalah jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukumperlindungan konsumenterkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.

Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).

Kira-kira begitulah ulasan terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan ke penipu dalam transaksi jual beli online. Apabila anda mengalami hal tersebut jangan ragu untuk segera laporkan ke pihak kepolisian dengan sejumlah bukti transaksi yang lengkap, terlebih jika kerugian yang anda alami cukup besar semisal transaksi jual beli alat elektronik. Kemudian, mengingat anda akan melalui proses hukum yang cukup rumit, disarankan anda memiliki pendamping hukum yang  punya bidang keahlian hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan hukum pidana.

Sumber : Hukumonline.com

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian hukum ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pola berfikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian ini menyajikan data yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdapat tiga bentuk penipuan yaitu: penipuan harga diskon pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2015, penipuan barang tidak sesuai pesanan dan penipuan berpura-pura menjual barang. Peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan ini yaitu Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, E-Commerce

The objective of this research are to understand forms of fraud in online shopping sites, and to understand fraud related regulations in online shopping sites (e-commerce) based on the Indonesia law. This research was categorized as normative legal research or doctrinal legal research with prescriptive or applied characteristic. This research consist of primary and secondary legal materials source. The analytical techniques used in this research is syllogism method with deductive reasoning pattern. Deductive reasoning pattern is a thinking mindset on the basic principles that provide the object to be examined in order to get conclusions on the specific facts.The result of this research concluded that there are three forms of fraud: fraud on discount prices in National Online Shopping Day 2015 (Harbolnas 2015), merchant fraud, and fraud by pretense. The law that can be applied in this fraud cases are Article 378 of Indonesia Penal Law Code (KUHP), Article 28 clause 1 Law No. 19 of 2016 on Revised of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction, and Article 9 clause 1 Law No. 8 of 1999 on Consumers Protection.

Keywords: Crimes, Fraud, E-Commerce, Online Shopping

Narasumber: Gloria Beatrix – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Perkembangan zaman menyebabkan berkembangnya teknologi dan informasi. Dengan adanya teknologi, segala sesuatu dapat diperoleh secara instan. Hal ini terlihat dengan banyaknya aplikasi-aplikasi yang menyediakan berbagai kebutuhan sehingga semua orang tidak perlu untuk pergi ke suatu tempat, melainkan cukup untuk membeli secara dalam jaringan (online).

Pada tahun 2020, dunia dilanda dengan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang menyebabkan aktivitas semua orang di luar rumah harus dibatasi.[1] Oleh karena itu, banyak orang yang membeli kebutuhan sehari-hari maupun barang yang diinginkannya secara online. Dengan begitu, maka kegiatan jual beli secara online ini semakin sering dilakukan. Namun, dengan adanya kegiatan jual beli yang dilakukan secara online mengundang jenis kejahatan yang baru yaitu penipuan online.

Penipuan online merupakan salah satu tindakan kejahatan yang paling banyak dilaporkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya data dari databoks yang menunjukkan bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat 7.047 (tujuh ribu empat puluh tujuh) kasus penipuan online yang dilaporkan.[2] Oleh karena itu, jika dirata-rata setiap tahunnya, maka terdapat 1.409 (seribu empat ratus sembilan) kasus penipuan online. Maraknya penipuan online menyebabkan pentingnya edukasi terhadap masyarakat agar dapat mencegah dan mengetahui cara yang dapat dilakukan ketika menjadi korban dari peristiwa ini. Selain itu juga, penting bagi masyarakat untuk mengetahui sanksi pidana atas tindak pidana penipuan online.

Penipuan secara online pada dasarnya sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Perbedaan mendasar dalam penipuan konvensional dan penipuan secara online terdapat pada sarana perbuatannya. Hal ini disebabkan karena penipuan konvensional adalah jenis penipuan yang pada umumnya terjadi dan diperuntukkan pada semua hal yang terjadi dalam dunia nyata, bukan pada dunia maya.[3] Oleh karena itu, pada penipuan secara online, sarana perbuatannya menggunakan sistem elektronik dengan melalui komputer, internet, dan perangkat telekomunikasi.[4] Terlepas dari perbedaannya, penipuan online ini juga memiliki bentuk yang bermacam-sama seperti penipuan konvensional pada umumnya.

Salah satu bentuk penipuan online yang sering terjadi adalah penipuan jual beli online. Penipuan jual beli online ini biasanya terjadi ketika dilakukan jual beli di situs online. Korbannya tidak hanya pembeli, tetapi penjual pun mengalaminya. Terdapat 3 (tiga) bentuk penipuan jual beli online yang sering terjadi yaitu:[5]

Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai bentuk-bentuk penipuan jual beli online, sudah seharusnya masyarakat baik sebagai pembeli maupun penjual melakukan beberapa tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan yang pertama adalah bagi pembeli maupun penjual harus terlebih dahulu memastikan identitas dari penjual maupun pembeli. Kedua, untuk pembeli mengutamakan sistem Cash on Delivery (COD).[6] Sistem COD ini adalah suatu metode pembayaran yang dapat dilakukan secara langsung setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.[7] Namun, jika tidak memungkinkan dilakukannya COD, maka pembeli disarankan untuk selalu meminta resi jasa pengiriman barang agar dapat melakukan pengecekan terhadap barang yang dipesan. Ketiga, jangan mudah tergiur bagi pembeli untuk membeli barang yang murah karena barang tersebut bisa saja barang bekas atau barang tiruan. Kemudian, bagi penjual diharapkan untuk selalu memastikan mutasi rekening ketika pembeli mengirimkan bukti transfer untuk menghindari bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Dalam memastikan rekening tersebut palsu atau tidak terdapat situs yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Situs tersebut bernama cekrekening.iddan dapat memperlihatkan rekening yang terindikasi dengan tindak pidana penipuan. Caranya adalah dengan mengunjungi laman cekrekening.id kemudian mengisi form nama bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan, setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh tim cek rekening. Lalu, akan muncul hasil verifikasi mengenai rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan atau tidak serta riwayat pelaporan.[8]

Dalam hal sudah dilakukan pencegahan tetapi penipuan jual beli online tetap terjadi, maka yang dapat dilakukan oleh korban adalah segera menghubungi pusat panggilan aplikasi uang elektronik yang disediakan oleh E-Commerce seperti Shopee Pay, Ovo, atau lain-lain untuk melakukan pembatalan pembayaran. Selain itu juga, bisa menghubungi mobile banking (m-banking) terkait sehingga dapat meminta bank untuk memblokir rekening dan segera mendatangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. Kemudian, laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaporan ini dapat dilakukan kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.[9]

Mengenai sanksi pidana dari tindakan penipuan, telah diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pengertian penipuan secara konvensional yang diatur dalam Pasal 378 KUHP belum mencakup secara komprehensif mengenai penipuan online dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diketahui mengenai aturan yang secara khusus mengenai transaksi elektronik. Aturan itu adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE).

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Kemudian jika dilakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda. Hal ini disebabkan karena pada Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan secara konvensional sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.[10] Walaupun begitu, di antara keduanya terdapat persamaan yaitu menyebabkan kerugian bagi orang lain.[11]

Menurut hemat Penulis, dalam kasus penipuan jual beli online terjadi karena adanya berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik sehingga Pasal 28 ayat (1) UU ITE beserta sanksinya yang terdapat dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat diterapkan. Selain itu, dengan melihat ketentuan dalam Pasal 378 KUHP yang belum mengatur secara komprehensif mengenai penipuan jual beli online menyebabkan pasal ini sulit untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.[12] Oleh karena itu, jika terjadi penipuan jual beli online pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE selama unsur-unsurnya terpenuhi.

Berdasarkan pemaparan ini, dapat diketahui bahwa penipuan jual beli online merupakan suatu tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, sebenarnya dalam UU ITE ini hanya mengatur jika terjadi adanya berita bohong yang merugikan konsumen, tetapi tidak mengatur jika pihak yang dirugikan adalah penjual. Oleh karena itu, menurut hemat Penulis sebaiknya ditambahkan ketentuan mengenai penjual yang menjadi korban sehingga penjual pun dapat dilindungi. Selain itu juga, dikarenakan penipuan jual beli online ini masih sering terjadi, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online dan menerapkan berbagai tindakan pencegahan agar terhindar dari kejahatan penipuan jual beli online ini.

[1] Anonim, Jejak Pandemi Covid-19, dari Pasar hingga Mengepung Dunia, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210804100935-113-676183/jejak-pandemi-covid-19-dari-pasar-hingga-mengepung-dunia (diakses 20 Januari 2021).

[2] Muhammad Ahsan Ridhoi, Ribuan Penipuan Online Dilaporkan Dalam Lima Tahun Terakhir, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/11/ribuan-penipuan-online-dilaporkan-tiap-tahun (diakses 20 Januari 2021).

[3] Rizki Dwi Prasetyo, Artikel Ilmiah: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia (Malang: Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014), halaman 7-8.

[4] Satria Nur Fauzi dan Lushiana Primasari, Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi di Situs Jual Beli Online (E-Commerce), Recidive, Volume 7 – Nomor 3, September-Desember 2018, halaman 251.

[5] Jevlin Solim, dkk, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Indonesia, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 1- Nomor 1, Januari-Juni 2019, halaman 103-104.

[6]   Semi Iwarti, Skripsi: Modus Penipuan dalam Praktek Jual Beli Online dan Cara Pencegahannya Prespektif Hukum Islam, (Bengkulu: Sarjana Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 2021), halaman 34.

[8]   Tashia, Sistem e-Commerce dan Perlindungan Konsumen, https://aptika.kominfo.go.id/2017/06/sistem-e-commerce-dan-perlindungan-konsumen/ (diakses 24 Juni 2021).

[9]   Faisal Hafis, Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Online, https://kominfo.go.id/content/detail/27912/apa-yang-harus-dilakukan-jika-jadi-korban-penipuan-online-ini-solusi-kominfo/0/sorotan_media (diakses 20 Januari 2021).

[10] Dimas Hutomo, Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d1ad428d8fa3/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online/#:~:text=Setiap%20Orang%20yang%20dengan%20sengaja,.000.000%2C00%20(satu%20miliar (diakses 24 Juni 2021).

[12] Letezia Tobing, Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis,  https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis-dan-lex-genralis (diakses 24 Juni 2021).

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amarullah, M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.

Samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring." Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1 (2019): 59-74.

Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018).

Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, diakses dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.24.

Masukun dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media.

Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.

Sumadi, Hendy. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).

Suseno, Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Widodo. 2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 369 0 R/ViewerPreferences 370 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 12 0 R 17 0 R 20 0 R 21 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.56 842.04] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÅ[ëoÛ8ÿ ÿƒ>Z‹š¢¤ÃbqNÓGÚ&È5éí~pb×vË>ÙÞC€ýãofHêaIMbË{·8×&)rÞó›s2ÈÖ³ïûµ÷ë¯'ƒõzx7�¼¯'7‹åï'7�ËñÉÕp2K‡ëÙ"=¹ÞÜ®qèýx8g¿ýæ�ž½öNÞ]ko²:>úÏñ‘ŽXìEaÄ¢ÄS1g¡ð´ò²ññÑ¿~ñÒã#;À0^^}7?>:9Ÿ'ãÐ;[xÿ íàÿâ8 á‰0 Y¨½X ”7=½�Gßr�s¿ù~|ÄéîÅ!ã0ó˜ÁœxXûî:!‚ïÝñÑמçÿîÝ|8>zû¼ä\Xë½¹ ´ˆðt±^/æíR|»X¬s)¾�[áñ §ËÜò�3ò,8Ý“AZ‡·Š%Ó ²$a\)OiɢؘŠ’$¦G¾ÿB›¿\qÂKX¢›ô¦“¢ÆÍ™¯zc?ì=ø}n¾Mü¾ì ý¾è­à×lGn[©áB±X´P³«lrZÄ”n9�˜Ìƾ†sû E €_øv7NW~?!qŒ`.ìmP()~�Ab™—©s’�,x™d&…Ö‘ÀGI/›4~&–>!]Ä*é'¢�&a”}��²š%Ö³?ÆÞ놽¹ß×ðö)~Ãé™n³Î€wÚçvC««û*øÅpÃÀ=uŽOë±õ²ÔŠ�«âQsòе,UµÛë4ÙpZ0Ùæh[vÒ¨T§zɸðD0ÍkQá%õÅA¿-v )j‹%¯{«Öß}í‰p/aªúÉ°>i9yß8Ñtä4ñ>… ‰Ï?÷;¹A ^–´°y6ö¥ KcòØÉpµ_Y¨Â–“y÷§)µéð ¼AXnÓ៞ €åŠî­GÈ Ýzö;M5 |!5“²c±6à^°HxJÄLþöBî B@à,ˆ 'j†ôÁG±3�!å4^Y^@<¶UÞÉõr˜biqñúüÌN> Ӊכ�üÝ*D˜M 3R�¾žaE|_Š@¯a-»A}uF×udrs~y6øH(î ¡ØùÙ ÿ¹Äè;ððóêÍåù†Ž/ŠÐ4åý{@ÿ¾óÎè©O>¡Ä¸÷ñ¢¼�ü¼Ü?„71ÄÁ�Àÿ#,ÛêYsðipá!~ÿðeðÉC’Nß ŸÎ�Dïf€ß w8÷rl÷*®5´Pø;‡°LAâéR¾îT5©)ÀTÛrÞ·Hþz½¡ªjæ}®¨ÒZyhNW›õf…6 2¹DK"D0_ Z³PŠOHOG *òzþŠôÉÕɱS$æDH«À�àäê’áàé=õ¾ù�Ú½ÊU+»S¨‚¬®…ìf3+QÝ"ê;épÇ°Zs§ý/×»[|5' ‹1Û@UÕˆd£™)€±°’@Ý�?ŠðÆÚ´‘ºWO¨.Ú•ˆx;çs¥±ù¤iÔÉàO&î^0€?¢6µííúÛgÉö³^cü™’…dØ'3ÝEM3桳S¿…Aޔƒ²õŒÆO¨/éHT"ºy#ùU­T´²fkªâŽ½¡P�8X®e‹l¯ß³WÞ øý~}˜Ú±2,l–ÉÓ!‘óÎKB,”I‹c‰gh¤°% ÞªM#{–Ô²ý¬ëñz6ô>`J'·yv{¸!"Ý–Øê]³s´¼+0A²ÃnÀyœÔ Ü>ýBþœ²/)šà¯m'¨æΨ¡n˜BCÉôÉ&úäžÂ¨'9…�æãžS©Î«4[?„‘„j±FÓÛá=�ÒÔК@¨� ëýŠûm+ a ûö0¶ÄIÛaï}zÁ¡z÷¾6_æ jý5¼b •WªMÓèó�±¥l¶Bx(%K 9à¯b\ʈ%­Œ_`°]Ò{,ïYM×ø}cß|Ib?ë–"Å9KÔ3Ùotý°{×óP…ˆœ¶iz3÷�!ÌLç]öþÖ­HxR·¿¯EÔÑ=dü0†ãââ8Ä øÖ) í«ÄÊÈçç®;¨ÙêòѪ&ŸçLÖ;¨=ó�-§÷hñ‹,;UâÙûêï“ùÐ%³;|ç0ÓQç)¹b±|9ǯ:Ž„ÉJ ›Á D››b‰ÖJ¦‹_ÈÇØkZ,­Q㽌nãr ت&¯Âvp›¤s·Q:aÿ¯Q€lBµ·×ÔÊ·BÛÂ8"`PT<UÒØ8îà�FÍ'ñ}[ 8Fp¬êl~n*©ã‡ð@Äx‘"Ä›iíä­Æé¹ñc€÷ѹ ›#

%PDF-1.6 %���� 1 0 obj <> /ViewerPreferences 1892 0 R /Metadata 2555 0 R /Lang (KTV��,���f��f�S߭{�ȷ8����) /Pages 2 0 R /StructTreeRoot 253 0 R >> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] /ExtGState <> /XObject <> >> /Contents 1897 0 R /Tabs /S /Parent 2 0 R /Group <> /StructParents 0 /MediaBox [0 0 595.4000 841.8000] >> endobj 4 0 obj <> stream �i�6\D�:u���k,(ʈ���Q,"���� �E���cשׁ�2iOQvB�XKamѬ:���a� �r{���,M|��1�U��C���P�F����*ڣ� �uQB�q���V�_����ݾ�9 ��tg����OM�ES61���)����trsv���E+Ѳ� Rcn�;,�C�0��ܕd��.Lv�w���=.C��_�����`�Za��L�� NЃ�E�D���X��Y����_M�������`�X��Y�F) �G�-%��:�F�e:��-ӕ���+��JߧU�"�5 ���o�ws�5?,�pU%�r?q �7�[sM>����#��E8��� mYR~q�2���_Z��Ɏ�/�pG/ُ�,�V�%E������<�"�;P���ɘ�S.ai��b��=�N���(U �L�&��͢|���o�4��V�F�����X�[�Z��L{�J�aV��b���`�I��U����y�/��w��P�/�_YרJk�<�\UBf���P%F���Q�GBP.2h�5�hz>�ͬJV�|�p��KB�)d�¸�:{땻|�}����mUP�b/���8�`$�|0���AD�p��{�!��i黶�j�W���h萤-�~��T��rܹ�u �ު��gj#Q2�ڹ(�ᵂ�t4�� �ڑ���m�-�C�� kƹ�O��5���ʑ��\�d��.��;�����'ͽ� �9� �Z�c�6���C����M� C����7��Ѿ��I��l���c��B ��gXm+��v�>c#��5åAk��t ����|�޿�]#m���P��݌�Ԧ�V�k�M:G� �H�s� K������t�2=#�ٺ�s�Mݝ�\U��<�6�9_������,v0N���sG>��a��^���2 r��|A��V�(Y�v8�E���к���`M�߇ET��B���95u�n�Ř��"�Z�e����f|T�s(��D�"��V̓ ��9\W� �H�Z����:�4'![�j���٠#�$HT~�5<��`�����>z����JJ.H^�����@XV���D�XIa�fa������O�54*���g�<�ؒ�_�4|��zv�ߥU�@W��� ,3褓f�:�"3%���W���\�W��P8,.G��??��w�&2w�p�HY3�U� �����[�'ēFs�5Y6�I��c��?�^unt�b���M�I���j�pP3,Ӫ]��[��9�Z�F�]��K�ֲ�ED�N0����H %�/|l+x�g�d�����&�v,s���Ey3�$�e� ��6�v�Cʥ�(���r 3�.��.�1/꡾��jr]؝�i�%=M�ݭ��

%PDF-1.5 %���� 96 0 obj <> endobj 110 0 obj <>/Filter/FlateDecode/ID[<2D8216FA832DF04B896F00099BFF6A3E>]/Index[96 37]/Info 95 0 R/Length 81/Prev 131843/Root 97 0 R/Size 133/Type/XRef/W[1 3 1]>>stream h�bbd```b``�"��d=�d��� ���t�������>0��d4I��׶10M~�7 �Ɔ7 �@ 0 endstream endobj startxref 0 %%EOF 132 0 obj <>stream h�b```�X� � �aB���>1�18P^�����AJf�� H@����VH� 1/X����+^�=`�¬�x (X����� �����3�fd``� �,��D��@� � � endstream endobj 97 0 obj <>/Metadata 12 0 R/Pages 94 0 R/StructTreeRoot 19 0 R/Type/Catalog>> endobj 98 0 obj <>/MediaBox[0 0 612 792]/Parent 94 0 R/Resources<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI]>>/Rotate 0/StructParents 0/Tabs/S/Type/Page>> endobj 99 0 obj <>stream hެ�mk�0ǿ�`/�ΧgJ!�6��b-��ךԐ&�I����N�b�y�\�:�t�����s΀q.��[Ʉ5�*���V3�h�0�s8�1� ;9�h&Z��\�� �qMRbW��B1a�Uh&'/�$X�ˤpdʙ�@^�Ie��a�ڐc�Jvz�����|Ŭ�l�szS=��<;/�?���1�>�aډ��ɬ�.q�l���������}�F�y�y㤚����cj������F��oϋY�����M�Kd�V8~?�Og%��K���V��jU>}�����ϥw����y����M���٭�����ۿ�0'�bY���@/����j>�n��h������^���:f�� ���.�)Zf>�]��Xу\�/���ce���(�>;kK�;ޖ �JJe�MJ���R��ۘ �ks]=��7.�_���⩘�/fi��F�>�eci�%p��ZjP����E"�q��pu4#����c}��W�Z|/r�נ>Y�Ra&݇Yx��Y�����Ƕ���yӏv��)�fV����8�Bե��P�P�ǐ���Pـ!W�b��� 7��V �Sk �r�}����+�/<�`6�6hi�W��6@�#���%�#lq��cX9D����k2$z��/=9�|?z�V���虎:�����v�3k�`0k �E���F

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 313 0 R/ViewerPreferences 314 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍZ[sÛ6~÷ŒÿÉŽÀn§3vì´ÊÅU7öìC¶”%Ë,%J+‘Óñ¿_œ€’L1ÉDT»ypDä¹ç—£àÇ/?¾ÞñO?×7o‚ÿžŸÅ$†JIÄA¢ÂY %šëéùÙ¿Êó³ëûó³Ë·4 ,¸:?ƒ­q@¦9á<�T.‚û…Ùôó'Ì6æ½Á¯”»úùüìsx Xxu‡ÑïÁý»ó³[óÞßÎÏŽåƒó˜pºË’wTƒ}bÁíÇ7A°£ Ú“6(åD° UšÈ6ï®>ßßG^}“á=ècxw™¥÷AÄãp4¼¹ŠDxw ’ЮÜÞ Gx}gXˆ> &?ÂËp×»‡f¯QÓ·ð×€œ64îì{{Õ>KÌã4HSFh[îÑí¿>Ö®†w å�ùyyÖ2>“$IºÈÿ dx÷ÁÐ6”ÑI¿ž'9‘�Ä¿æy¬gÏã‚$¯¹æÕ̬>~¯ÈQÒó]–�8=L·%ýÑBr³]u{(7u4HÃuÏDSÙ©ÙÏá gb’~“„&„9ò¢y �E4„ƒQi·Xâß`4�’ç+óp½½Üds|toà×/5¼_UG©»Ñzg¿‚‹„õ­~ÔŠ"þ}Q$Zêm§D·¹@D�õ­'Y$ÃMf e]€v2³XÑ€Æ:¬¦ËµQv—”‚Ê4ÞŸgøév=×E½p[Vù$+³(õ÷Ór65—¥}t°}Ù ¨—ùªÎÊÜ, 9 6 +Oªò´ëìh°mëÈ"M"5$Ü×:ÚÔ“º²9hÀŒ,+T ²WÎÜÚËÞU5-«º|±œâÊ3ü^×›žgZÊ»Ÿä+Ô$¯rpñu�šnØ.J°kl1C¨rð…ÒmÃÆgotwgâå$I(‘m¹:Ø4µÀK½Î'ùÅã4ÜÅUÒÒ6MI»¸ªÖÙS4FUÙéÇáÓ4¯z6¸”Dv²Ð·w)cÝE�*«�£ÙÒ1�5¡²‹æl>GO~òýÊËM.V•r¹Ù—|Q¹±ÏèÛ2Ì7¸W>·©Ê„£szÙ� ·øQ–ƒØF�$T™ ´-ǃ´I-s`E ÐZW™A§E†Ñ"›¼qqÅ`K ïx×=ïT³pû|æÁWïd¸‡Ì³r%3